- Region: jawa timur
- City: surabaya
- City area: Gunung Anyar
- Address: Jalan Sihula Hula
Aqiqah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan dalam agama Islam. Aqiqah merupakan simbol luhur yang lebih agung dan sangat populer di kalangan umat Islam di berbagai belahan dunia. Syariat yang mulia tidak asing bagi mereka. Sebab aqiqah adalah sunnah Mubarakah yang penuh berkah yang dijadikan sebagai syi'ar Islam di seluruh dunia. Dalam artian, hampir setiap hari ada bayi yang baru lahir di kalangan umat Islam, yaitu kandungan wanita muslimah yang melahirkan bayi syariat Islam setelah kelahirannya. Diantaranya adalah hukum aqiqah bagi bayi, bayi tercinta dan dambaan jiwa tersayang. Aqiqah Nurul Hayat
Hukum Aqiqah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum yang ditekankan adalah sunnah mu'akkadah aqiqah. Itu berdasarkan nasehat dan perbuatannya, dia shollallohu 'alaihi wa sallam.
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berkata:
"Jika ada di antara kalian yang ingin menyembelih karena melahirkan bayi, atau 'aqiqah untuk putranya, maka biarkan dia melakukannya, untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan setara dengan bayi perempuan satu ekor saja." (Sejarah hadits an-Nasai, Abu Dawud dan Ahmad)
Berdasarkan hadits ini, maka hukum aqiqah tidak diperlukan. Sebab, dalam peribahasa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam kebebasan memilih memenuhi aqiqah atau tidak.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab dari Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Anak yang lahir menggadaikan hewannya ke aqiqahnya, yang disembelihkan dia pada hari ketujuh, juga kepalanya dicukur dan diberi nama.” (Sejarah Hadits at-Tirmidzi dan an-Nasa'i)
Demikian pula seperti yang ditunjukkan dalam hadits 'Amr bin Shoaib rodhiyallohu' anhu tentang ayah dari kakeknya:
Bahwa Nabi memerintahkan untuk memberi nama bagi anak yang lahir pada hari ketujuh kelahirannya, menghilangkan kotoran darinya dan mengaqiqahinya. "(Sejarah Hadits at-Tirmidzi)
Berpijak dari hadits tersebut di atas, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahirannya. Jika hari ketujuh lolos atau meleset, maka sebagian ulama mengizinkan siapa pun pada hari keempat belas. Dan bila hari keempat belas juga terlewat, maka pada hari ke dua puluh satu.
Shollallohu Nabi 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu." (Sejarah Hadits al-Baihaiqi.
Apabila pada hari ke dua puluh satu itu diampuni, maka dibolehkan baginya beraqiqah pada hari-hari sesudahnya, meskipun sebulan atau beberapa bulan atau satu tahun atau beberapa tahun sesudahnya sampai masa puber tidak didasarkan pada kemampuan dan kelapangan rezeki yang telah Allah anugerahkan kepadanya Subhaanahu wa ta'ala. Jika seseorang tidak mampu mengaqiqahinya maka dibolehkan orang lain, baik dari sanak saudara maupun tidak berurusan dengan penyembelihan aqiqah.
website : https://aqiqahnurulhayat.com/
http://aqiqahnurulhayat.com/aqiqah-bandung
Useful information
- Avoid scams by acting locally or paying with PayPal
- Never pay with Western Union, Moneygram or other anonymous payment services
- Don't buy or sell outside of your country. Don't accept cashier cheques from outside your country
- This site is never involved in any transaction, and does not handle payments, shipping, guarantee transactions, provide escrow services, or offer "buyer protection" or "seller certification"
Comments